Grace and Truth

This website is under construction !

Search in "Indonesian":
Home -- Indonesian -- 02. Roots -- 1 Development of Sharia
This page in: -- Arabic? -- Chinese -- English -- French -- German? -- INDONESIAN -- Kirundi -- Ukrainian

Next booklet

02. Akar Quranik Syariah

1 - BAGAIMANA SYARIAH ISLAMIK BERKEMBANG?



1.01 -- BAGAIMANA SYARIAH ISLAMIK BERKEMBANG?

1.02 -- Apa Tujuan Islam?

Ketika Yesus dilahirkan, sebuah zaman baru telah dimulai. Kalender Kristen dimulai dengan kedatangan Yesus ke dalam dunia kita, karena Tuhan telah menjadi manusia dalam diriNya. Dengan Yesus, “ciptaan baru” yang bersifat spiritual terbentuk.

Dengan kelahiran Muhammad, hal ini berbeda. Ayahnya Abdullah dan ibunya Aminah adalah sosok yang dikenal. Tak ada zaman baru yang dimulai melalui kelahiran putra mereka, sebab itu kalender Islamik tidak dimulai dengan kelahiran Muhammad. Ia adalah seorang manusia sama seperti orang-orang yang lain. Begitu pula dengan saat ketika Muhammad menerima pewahyuan, dan juga perkembangan komunitas sel Islamik pertama atau kematian para martir Muslim, semuanya itu tidak dianggap sebagai kelahiran Islam! Kalender Islam hanya dimulai dengan hijrahnya Muhammad dan para pengikutnya dari Mekah ke Medinah (622 BC). Mengapa? Islam di Medinah menjadi sebuah negara kota! Semua bentuk sebelumnya dari agama ini hanya dianggap sebagai sebuah persiapan bagi peristiwa yang membuka zaman baru. Islam sepenuhnya dianggap telah berkembang ketika ia ditetapkan sebagai sebuah negara religius.

Islam bukanlah sebuah agama berdasarkan konsep Eropa. Dalam Islam, politik dan agama, iman dan hukum, pemikiran dan kekuasaan harus mendemonstrasikan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini koheren dengan hukum Islam. Syariah hanya bisa sepenuhnya berfungsi ketika ia dijalankan oleh sebuah otoritas pemerintahan. Inilah hukum Islam yang mensyaratkan adanya sebuah negara agama. Berdasarkan prinsip-prinsip Qur’an, tak ada sebuah negara Islam yang bisa berdiri tanpa syariah.

1.03 -- Dimanakah Syariah bisa dibeli

Saat mengunjungi sebuah toko buku Islamik untuk membeli semua jilid hukum Islamik, anda akan mendapati wajah penjaga toko yang dengan terkejut akan memberitahukan pada anda bahwa semua jilid pada saat itu sudah habis. Ketika memesan sebuah edisi dalam bahasa Arab maka anda akan mendapatkan jawaban bahwa edisi seperti itu tidak ada. Jika terus bertanya maka anda mungkin akan ditawari banyak buku mengenai syariah. Pada akhirnya pembeli akan menyadari bahwa sebenarnya tidak ada syariah Islam sama sekali dan memang sebelumnya tidak pernah ada!

Setelah pulih dari keterkejutan seperti ini dan kemudian menanyakan rahasia syariah, maka anda akan menemukan bahwa dalam Qur’an ada sekitar 500 ayat-ayat yang isinya berkaitan dengan hal yang bersifat legal. Ayat-ayat inilah yang membentuk dasar dari syariah Islam.

Qur’an terdiri dari 6230 ayat-ayat yang dibagi ke dalam 114 Sura. Sekitar 12 persen dari ayat-ayat ini merupakan tulang punggung syariah. Hukum Islam tidak pernah ditulis secara sistematik atau diperintahkan oleh Muhammad. Semua perintah dan larangan tersebar di seluruh Qur’an.

1.04 -- Asal-mula Qur’an

Qur’an lahir antara tahun 610-623 M, melalui Muhammad. Sura-Sura yang berasal dari periode Mekkah terdengar profetis dan memberi semangat, sedangkan Sura-Sura dari periode Medina sangat membosankan. Qur’an panjangnya sekitar tiga perempat bagian Perjanjian Baru dalam bahasa Arab dan hanya 18% jika dibandingkan dengan Alkitab dalam bahasa Arab, atau jauh lebih pendek daripada Alkitab.

Qur’an hanya berkembang dalam budaya Bedouin yang menetap di wilayah Mekkah dan Medina, sedangkan Alkitab harus memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari kebudayaan-kebudayaan yang berbeda di sekitar Mediterania.

Muhammad sendiri tidak dapat membaca maupun menulis pada permulaan kegiatan keagamaannya (Sura al-A’raf 7:157-158), yang menjadi alasan mengapa di kemudian hari sekretaris-sekretaris yang berbeda menuliskan inspirasi-inspirasinya di Medina. Abdallah b. Mas’ud dan Ubayy b. Ka’b, seorang Yahudi yang telah memeluk Islam, termasuk ke dalam bilangan sekretaris-sekretaris Muhammad. Sekitar 60% dari Qur’an berasal dari laporanlaporan dan peraturan-peraturan Taurat dan kitab-kitab sejarah dalam Perjanjian Lama, demikian pula 8% dari bahan-bahan Qur’an diambil dari sumber-sumber Perjanjian Baru dan dari kitab-kitab milik sekte-sekte Kristen. Semua teks itu hanya diberikan kepada Muhammad secara lisan, sedangkan kisah-kisah dalam Perjanjian Lama dan perintahperintah dari segi bentuk dan isinya berasal dari Mishna dan Talmud. Pada saat kematian Muhammad, Qur’an yang mempunyai asal-usul yang berbeda eksis di Medina. Dalam dua edisi berturut-turut berbagai Qur’an tersebut diedit pada tahun 634 di bawah Khalif Omar b. Khattab dan pada tahun 650 di bawah Khalif Uthman b. Affan. Namun demikian, oleh karena adanya perbedaan-perbedaan yang tidak terjembatani antara berbagai Qur’an yang berbeda itu, Uthman mengumpulkan semua Qur’an asli tersebut secara paksa dan kemudian memerintahkan untuk membakarnya! Qur’an yang ada sekarang, bukan lagi Qur’an dari Muhammad, tetapi Qur’an edisi Uthman. Sejak lama kelompok Syiah mengemukakan bahwa teks Qur’an yang ada sekarang adalah palsu.

1.05 -- Hadith melengkapi Qur’an

Seperti halnya hukum Musa yang berkembang selama berabad-abad dengan bantuan tradisi Yahudi, yakni sekitar 500 ayat dalam Perjanjian Lama dari generasi ke generasi oleh para Ahli Taurat, demikian pula Syariah tidak secara literal diambil dari Qur’an. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk dapat melihat bahwa kebanyakan perintah dan larangan dalam Qur’an tidak dibahasakan dengan cukup akurat, yaitu untuk memperoleh hukum-hukum religius dan sekuler dari dalamnya. Oleh karena itu, mazhab-mazhab yang berbeda berusaha untuk memformulasikan hukum-hukum Islam dengan bantuan tradisitradisi Muhammad. Tradisi Islam, yang disebut Hadith, merupakan ekspresi Muhammad yang tidak dimuat di dalam Qur’an. Oleh karena Muhammad, berdasarkan pemahaman Islam, adalah nabi yang terakhir dan penutup semua nabi, maka tidak seorang Muslim pun yang dapat memiliki karunia kenabian atau mengalami tuntunan melalui roh dari Allah. Tidak seorangpun dari mereka yang berhak untuk menginterpretasikan Qur’an atau membuat wahyu-wahyu Allah itu dapat dimengerti, karena dalam kasus ini pikiran manusianya akan naik melebihi Allah. Hanya Allah sendiri melalui Muhammad, yang dapat memberikan jawaban yang benar. Ini sangat benar untuk semua teks hukum yang valid.

Berdasarkan pemahaman ini, muncul suatu desakan dan penelitian terhadap penyataanpernyataan Muhammad. Istri-istrinya, putrinya Fatima, sahabat-sahabat dekatnya dan para pengerjanya menjadi penjamin validasi dari pernyataan-pernyatan itu. Tidak dibutuhkan waktu yang lama hingga studi para penerus wahyu dan para informan menjadi sama pentingnya dengan studi mengenai isi dari pernyataan-pernyataan Muhammad, karena dengan cepat para oportunis, pemalsu, dukun palsu dan orang-orang fanatik menyelundupkan diri mereka ke dalam rantai tradisi, untuk menaruh pemahaman mereka sendiri mengenai Qur’an dan hukum-hukum tertentu ke dalam mulut Muhammad. Akhirnya, ada 6 kolektor tradisi yang mempunyai reputasi bahwa mereka dapat membedakan antara tradisi-tradisi Muhammad yang sebenarnya dengan yang palsu. Mereka adalah:

Al-Bukhariwafat 870 M (dengan 7008 tradisi)
Muslimwafat 875 M (dengan 5362 tradisi)
Ibn Madjawafat 886 M (dengan 4332 tradisi)
Abu Dawudwafat 888 M (dengan 4592 tradisi)
Al-Tirmidhiwafat 892 M (dengan 3981 tradisi)
Al-Nasa’iwafat 915 M (dengan 5662 tradisi)

Masing-masing mereka mengumpulkan beberapa ribu tradisi Muhammad, yang di samping Qur’an, merepresentasikan sumber wahyu yang kedua bagi orang Muslim. Oleh karena itu, koleksi-koleksi tradisi ini bersama-sama membentuk sebuah teks yang secara signifikan lebih besar dari Qur’an. Ini adalah sebuah tugas yang sulit untuk dilaksanakan oleh satu orang saja, seperti yang dikatakan oleh Abu Dawud bahwa ia telah memeriksa 500.000 dari apa yang disebut Hadith Muhammad. Tetapi hanya menemukan 4592 yang benar. Ini berarti bahwa kurang dari 1% dari semua Hadith itu benar.

1.06 -- Sunnah membuat Syariah lebih terperinci

Namun tidak semua peraturan legal dalam Qur’an dapat dilengkapi dengan tradisi Muhammad. Untuk alasan ini para peneliti tradisi mengacu kepada hidup Muhammad sendiri untuk memeriksa bagaimana ia telah ditipu dalam situasi-situasi yang genting. Bukan hanya apa yang dikatakannya tetapi juga apa yang dilakukannya, termasuk aksi bungkamnya, menjadi hukum dan teladan yang bersinar.

Gaya hidupnya menjadi hukum dalam semua bidang iman dan kehidupan seperti ibadah kepada Allah, berpuasa dalam bulan Ramadhan, membayar zakat dan perjalanan ziarah ke Mekkah, juga berperang dalam “Perang Suci” serta pembagian rampasan perang.

Posisi/sikap Muhammad terhadap wanita memberikan dampak yang besar terhadap hukum. Sebagai contoh, ketika ia menikahi Zainab b. Jahsh yang adalah istri anak angkatnya Zaid, atau menikahi Aisha, yang kemudian menjadi istri kesayangannya, ketika Aisha masih belum lagi berusia 8 tahun.

Pertanyaan-pertanyaan mengenai warisan, kontrak bisnis, pembatalan sumpah, makanan yang haram dan halal, dan juga pelaksanaan hukuman-hukuman yang sangat kejam, semuanya itu kembali dihubungkan dengan etika Muhammad.

Ini berarti bahwa semua Muslim telah diminta untuk hidup seperti Muhammad. Mereka harus mengenakan Muhammad dan meneladaninya. Hal meneladani Muhammad bukanlah sesuatu yang dilakukan dengan sukarela, namun menjadi hukum. Semua Muslim harus ada dalam Muhammad dan ia di dalam mereka, jika tidak demikian mereka semua akan masuk neraka!!!

1.07 -- Lima mazhab hukum di dalam Islam

Tidak dipertanyakan lagi, selama pembentukan hukum untuk semua segi ibadah dan kehidupan dalam Islam, muncul banyak kesulitan dan kontroversi. Pertanyaan-pertanyaan penting mengkuatirkan dan menggoyahkan pikiran para teolog dan pakar hukum Islam:

Ayat-ayat manakah di dalam Qur’an yang secara legal relevan dan mana yang tidak? Hadith mana yang benar dan mana yang palsu? Tindakan-tindakan dan kebungkaman Muhammad yang mana yang merupakan perintah?

Penekanan-penekanan esensial menyatukan guru dan murid, sehingga mazhab-mazhab yang berbeda itu pada masa kini dipandang benar dan ortodoks.

Abu Hanifa (700-767 M), seorang pedagang pakaian di Khufa, memikirkan pertanyaanpertanyaan mengenai hukum di dalam Qur’an dan mengangkat dirinya sendiri melalui analisa pribadinya tanpa mengacu kepada tradisi. Para pengikutnya, yakni kelompok Hanafiah, dengan interpretasi liberal mereka menerapkan hukum orang Muslim di Turki hingga tahun 1923, dan bahkan pada masa kini di Asia, Pakistan, India, dan Bangladesh.

Malik ibn Anas (715-795 M), hidup di Medina dan menulis buku komprehensif pertama mengenai hukum Islam (al-Muwatta’). Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan meragukan dalam hukum dengan menggunakan etika tradisional di kota tempat tinggal Muhammad dan mengambil sikap kritis terhadap tradisi-tradisi lain. Para muridnya, yaitu kelompok Malik, hingga hari ini membentuk hukum orang-orang Muslim di Afrika Utara, Barat dan Tengah.

Al-Shafi’i (767-820 M) dilahirkan di Gaza dan hidup di Mekkah dan Medina. Ia adalah murid Malik b. Anas, memegang teguh äl-Muwatta”, pindah ke Baghdad, menyalin buku-buku Hanafiah dan menjadi pakar hukum. Ia berusaha untuk memediasi opini-opini pribadi dan analisa-analisa tradisional mengenai hukum. Akhirnya ia tinggal di Kairo hingga akhir hidupnya dan diakui sebagai pendiri dari disiplin ilmu yurisprudensi Islam. Murid-muridnya, kelompok Shafiiyah, menyebarkan wilayah kewenangan mereka di Mesir, Afrika Timur, Iran (hanya kelompok Sunni) dan Indonesia.

Ahmad ibn Hanbal (780-855 M) berkelana di Irak, Syria, Hedjas dan Yaman untuk mempelajari kesalehan orang Muslim di negara-negara asal mereka. Ia adalah seorang pengikut Shafii tetapi menentang interpretasi rasional apapun terhadap Qur’an. Dalam ensiklopedianya “Musnad Ibn Hanbal”, ia mengumpulkan 26.363 tradisi Muhammad. Penerimaan kelompok Hanbal di pusat-pusat Islam bersifat sporadis dan mendapatkan kebangkitannya di jazirah Arab di antara kelompok Wahabian pada abad ke-18 dan tetap kokoh hingga hari ini.

Dja’far ibn Muhammad (wafat 756) adalah Imam ke-6 dari kaum Syiah dan seorang spesialis dalam tradisi Muhammad. Sebuah tulisan di kemudian hari mengenai hukum Islam bukanlah hasil tulisannya tetapi dipersembahkan kepadanya sebagai penghormatan. Oleh karena itu kelompok Syiah di Irak dan Iran mempunyai formulasi hukum Islam mereka sendiri.

Mempelajari sejarah dan prinsip-prinsip kelima mazhab Islam ini membuat anda mengerti mengapa tidak ada keseragaman Syariah, dan itu tidak akan pernah terjadi! Keempat mazhab yang pertama dewasa ini diakui sebagai kelompok ortodoks di semua pusat Islam Sunni, betapapun kesemuanya itu berbeda dalam detil-detil mengenai hukum Islam. Dengan ini Syariah tetap menjadi cita-cita semata yang tidak eksis dalam realita. Namun demikian, Syariah mengikat orang Muslim bersama-sama dalam satu budaya Islam.

Hal ini menunjukkan pada orang-orang Eropa bahwa Islam pertama-tama bukanlah sebuah agama yang berdasarkan pada teologi, tetapi merupakan sebuah kesatuan yang dibangun oleh hukum Islam. Para teolog Islam memandang diri mereka sendiri sebagai ahli-ahli hukum dan harus menghakimi/menjawab semua pertanyaan mengenai devosi/ibadah dan kehidupan.

1.08 -- Dua jenis hukum yang berbeda dalam dunia Muslim

Namun demikian, ke-empat pendiri mazhab hukum Islam tersebut terlibat dalam banyak konflik hukum dengan para Khalif yang memerintah. Mereka dipenjarakan, disiksa dan ditekan karena hak-hak islami secara permanen berseberangan dengan hak-hak liberal dalam negara-negara Islam. Kenyataan historis ini menunjukkan bahwa dalam realita dua hukum Islam yang berbeda hidup berdampingan: hukum religius dari para ahli hukum yang mengikuti Qur’an dan hukum liberal dari para penguasa Muslim. Eksistensi kedua hukum ini merupakan sumber ketegangan dan revolusi permanen dalam dunia Islam.

Setelah memberikan introduksi singkat ini mengenai Qur’an, Hadith, Sunnah dan Syariah, kami ingin menunjukkan melalui contoh-contoh konkret bagaimana perintah-perintah Qur’an telah berkembang menjadi sebuah hukum yang valid dalam Islam dengan bantuan kehidupan Muhammad.

1.09 -- Ibadah Muslim (al-Salat, al-Zakat)

Qur’an memuat 86 ayat mengenai ritual sembahyang Islam yang diseleksi oleh 4 mazhab Sunni sebagai dasar penilaian mereka. Disana tertulis: dalam bersembahyang seorang Muslim harus berdiri, membungkuk ke depan, berlutut dan sujud di hadapan Allah dalam penyembahan. Qur’an menyebutkan sembahyang di pagi dan malam hari dan juga petang hari. Tidak disebutkan spesifikasi waktunya. Lebih jauh lagi Qur’an menuntut semua orang yang akan sembahyang untuk melakukan suatu ritual penyucian (wudhu) sebelum bersembahyang (Sura 5:6) dan kewajiban untuk berkiblat ke Mekkah (Sura 2:144).

Kata-kata yang diulangi selama ritual doa menyatakan sikap tunduk orang-orang yang bersembahyang terhadap 6 artikel iman Muslim: percaya kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-Nya, utusan-Nya, predestinasi-Nya dan hari penghakiman-Nya. Pengakuan iman ini secara tidak langsung merupakan penyangkalan terhadap Tuhan Sang Bapa, Putra dan Roh Kudus!

Beribadah kepada Allah dengan “persembahan dan sumbangan” (Zakat dan Sadaqa) mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada hanya bersembahyang. Menurut Qur’an, penghapusan dosa dan pengampunan dapat diperoleh orang yang beribadah kepada Allah dengan memberikan persembahan semacam itu.

Para ahli hukum syariah telah mengkompilasi sebuah liturgi sembahyang yang didasarkan pada ayat-ayat Qur’an dan dengan mengacu pada tradisi dan gaya hidup Muhammad. Mazhab-mazhab yang ada memiliki perbedaan dalam beberapa detil tetapi secara keseluruhan saling bersesuaian satu sama lain.

Orang-orang Muslim bukan hanya harus bersembahyang dua atau tiga kali sehari, tapi lima kali, menghabiskan waktu 15-20 menit untuk tiap kali bersembahyang. Doa pertama dimulai pada pagi hari sebelum matahari terbit; doa kedua ketika matahari baru saja melewati zenith; doa ketiga 3 jam kemudian; doa keempat segera setelah matahari terbenam; dan doa kelima 2 jam kemudian. Jadi, waktu sembahyang orang Muslim berubah setiap hari seturut matahari terbit dan terbenam. Sembahyang berjamaah dinilai lebih tinggi dari sembahyang sendirian.

Sikap tubuh dan kata-kata yang diucapkan dalam ritual doa diorganisir dalam sebuah lingkaran liturgi yang diulangi 17 kali sehari dalam 5 waktu sembahyang: 2 putaran pada pagi hari, 4 di siang hari, 4 pada petang hari, 3 pada waktu magrib, dan 4 di malam hari.

Saat seorang Muslim bersujud di hadapan Allah dua kali dalam tiap putaran doa, penyembahannya bertambah hingga mencapai 34 kali bersujud dalam sehari. Bersujud ini semakin memperjelas Islam, karena kata “Islam” berarti: “dedikasi”, “tunduk dan berserah”.

Seorang Muslim bukanlah orang yang merdeka. Ia mendedikasikan dirinya kepada Allah hingga 34 kali sehari. Ia tetap menjadi budak dan properti Allah selamanya.

Puji-pujian orang Muslim dalam ritual-ritual doanya menggaris-bawahi ibadah/ penyembahannya. Setiap hari, selama 17 putaran doa, mereka berseru:

102 kali: “Terpujilah Tuhanku, Yang Maha Tinggi!”

51 kali: “Terpujilah Tuhanku Yang Maha Kuasa”, dan

68 kali: ”Allah Maha Besar! (Allahu Akbar)”.

Seruan yang terakhir ini, sebagai perbandingan, dalam persepsi Islam membuat semua makhluk menjadi sangat kecil. Bahkan Yesus Kristus dan Roh Kudus lebih kecil/rendah daripada Allah. Yesus dan Roh Kudus dimengerti sebagai hamba/budak Allah. Sembahyang lima waktu yang dijalankan oleh orang Muslim adalah demonstrasi anti Kristen yang komprehensif di seluruh dunia yang mengeraskan hati jutaan orang-orang yang melakukannya terhadap Putra Tuhan yang disalibkan.

1.10 -- Perang Suci dalam Islam

Dalam Qur’an, ada 108 perintah Allah, memanggil semua orang Muslim untuk terlibat dalam Perang Suci. Perintah-perintah itu telah diterjemahkan oleh para ahli hukum Muslim menjadi sebuah strategi misi dunia Islam. Ada konflik yang terus-menerus terjadi antara para pemimpin religius dan pemerintahan liberal mengenai siapa yang berhak untuk mengumumkan Perang Suci. Dalam praktek Islam, ada pandangan-pandangan yang berkontradiksi mengenai hal ini.

Sebagai suatu alasan yang mengikat untuk melaksanakan Perang Suci dalam Qur’an, kita dapat membaca bahwa Allah adalah satu-satunya pemilik langit dan bumi. Milik-Nyalah Timur dan Barat dan segala sesuatu yang ada diantaranya. Semua yang diciptakan Allah dipandang sebagai pinjaman untuk orang Muslim. Allah sangat mengasihi mereka yang berjuang dengan senjata di tangan dan orang-orang yang bermurah hati memberi sumbangan untuk Perang Suci.

Serangan-serangan terhadap orang-orang lalim dan tidak beriman adalah sesuatu yang sah! Kelompok minoritas Muslim harus dibebaskan hingga mereka dapat sepenuhnya mempraktekkan agama Islam mereka. Orang Yahudi dan orang Kristen harus ditundukkan hingga mereka membayar pajak khusus kelompok minoritas (Sura 9:29-30). Semua pengecut atau pengkhianat diantara orang Muslim harus dibunuh. Barangsiapa yang berusaha mencobai seorang Muslim untuk meninggalkan Islam dan bertobat kepada Kristus, menurut Islam telah melakukan kejahatan yang lebih kejam daripada pembunuhan (Sura 2:161, 217; lihat juga Sura 5:51).

Muhammad menghimbau para pejuangnya: Hai orang-orang yang beriman,...sujudlah kamu,...perbuatlah kebaikan,...berjihadlah kamu pada jalan Allah (Sura 22:77-78). Diwajibkan atas kamu berperang (Sura 2:216). Allah menentukan/menetapkan kamu untuk berperang (Sura 8:12-13). Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Jangan mengasihi musuh-musuhmu! (Sura 3:31, 4:89, 8:72-73, 60:1, dan sebagainya).

Baik dalam kemenangan atau kematian, perbuatanmu tentu akan diberi pahala. Seorang yang beriman akan berjuang! Pasukan yang tidak terlihat akan menolongmu (Sura 3:124, 125; Sura 9:40). Berjuanglah dengan uangmu dan hidupmu! Bersiaplah untuk menjebak musuh-musuh Allah, kepunglah mereka, peganglah mereka erat-erat dan bunuhlah mereka (Sura 2:191, 4:89, 91; 9:5). Penggallah leher mereka! (Sura 8:12 dan 47:4). Bersikaplah keras terhadap mereka! (Sura 9:73, 123; 48:29; 66:9).

Setiap orang Muslim dibenarkan walaupun mereka telah menumpahkan darah kerabat mereka sendiri: Bukan kamu yang membunuh mereka, Allah-lah yang telah membunuh mereka (Sura 8:17). Siapa yang terbunuh di perang suci sebagai seorang Muslim dianggap tidak mati tetapi hidup dengan Allah (Sura 2:154, 3:169, 4:74, 47:4; 48:25 dan sebagainya). Keikutsertaan dalam Perang Suci upahnya adalah pengampunan dosa (Sura 3:157-158 dan 169-171 dan 193-195; 4:100; 61:9-12). Allah akan mengembalikan semua sumbangan untuk Perang Suci berlipat-ganda. Akhirnya Allah akan memberikan pada mereka kemenangan besar.

Ayat-ayat tersebut dan ayat-ayat lainnya dalam Qur’an disistematisasi oleh para ahli hukum Muslim. Contohnya Muhammad, yang mengambil bagian dalam 29 penyerangan atau perampokan, melengkapi perintah-perintah itu.

Para ahli hukum membagi dunia ini menjadi “Rumah Islam” dan “Rumah Perang”. Rumah Islam mencakup semua negara yang diperintah oleh syariah. Disana “damai islami” dan kesejahteraan harus ditegakkan. Dalam Rumah Perang negara-negara non-islami atau Islam liberal harus diserang dan ditundukkan oleh orang-orang Muslim, segera sesudah kondisi-kondisi ekonomi, politik dan milternya mendukung.

Pembenaran teologis terhadap Perang Suci adalah tugas besar Islam: Dan perangilah mereka itu (dengan senjata di tanganmu hingga tidak ada lagi cobaan untuk meninggalkan Islam) supaya agama itu semata-mata untuk Allah (Sura 2:193; 8:39; 48:28; 61:9).

1.11 -- Rampasan perang dan hak untuk mengambil budak-budak

Siapapun yang membaca biografi Islam mengenai Muhammad oleh Ibn Hisham dapat mengerti bahwa membalas dendam dan mengambil rampasan perang adalah kekuatan yang mendorong kemajuan Perang Suci keluar dari Medina. Qur’an memuat setidaknya 9 ayat mengenai rampasan perang dan pendistribusiannya dan 25 ayat mengenai hak untuk memiliki budak-budak. Kita harus memikirkan ayat-ayat itu, karena ayat-ayat tersebut dipandang sebagai karunia Allah bagi orang-orang Muslim yang bersembahyang sama halnya dengan menjadi sponsor dan berperang dalam Perang suci!

Rampasan perang adalah tanda bagi orang Muslim bahwa Allah telah memimpin mereka dengan benar. Ia sendiri menjanjikan pada mereka rampasan perang dan menolong mereka untuk memenangkannya. Namun demikian, orang Muslim belum menerima semua rampasan perang yang dijanjikan itu. Ada bagian yang lebih besar yang menantikan mereka bersama Allah (Sura 48:20-21). Qur’an memberikan mereka hak untuk menjarah kota-kota dan desa-desa non-Muslim (Sura 59:7). Mereka diijinkan bahkan diperintahkan oleh Allah uutuk mengambil tawanan, sehingga tawanan-twanan itu, setelah ditebus dengan harga yang sangat mahal, kemudian dapat dibebaskan (Sura 2:85, 47:4).

Hanya Muhammad yang berhak membagikan rampasan perang. Ia memutuskan bagaimana penggunaannya. Keputusannya selalu benar dan tidak dapat digugat (Sura 8:10, 41; 9:60; 49:9; 59:5-6; 60:11 dan lainnya). Allah dan utusan-Nya selalu menerima seperlima dari rampasan perang (Sura 8:41, lihat juga 8:1). Sekarang hal ini termasuk mengeksplotasi sumur/tambang minyak. Dua-puluh persen dari keuntungan bersih produksi minyak negara Muslim adalah kekuatan bagi kebangkitan Islam di jaman ini! Dengan seperlima dari semua jarahan dan keuntungan yang didedikasikan kepada Allah, anggota-anggota klan yang berkekurangan, yatim piatu dan fakir miskin, para pengelana dan terutama para pejuang dalam Perang Suci dapat dibantu. Di samping itu, hati orang non-Muslim harus ditolong “agar terbiasa dengan Islam” dari kekayaan religius ini. Dengan cara ini, ribuan orang non-Muslim pada masa kini “dibeli” untuk Islam secara tunai (Sura 9:60).

Qur’an hanya mempunyai 9 ayat mengenai mengumpulkan dan mendistribusikan jarahan yang secara umum berasal dari Perang Suci. Tetapi dalam 25 referensi, Kitab Suci Islam ini berbicara mengenai bagaimana membuat dan menggunakan budak-budak setelah perang berakhir. Ini memperjelas bahwa hak untuk mempunyai budak adalah bagian penting dari peraturan Qur’an mengenai rampasan perang.

Qur’an berbicara mengenai budak dengan menggunakan 6 kata berbeda. Yang paling sering digunakan (16 kali) kita menemukan ekspresi: “yang dimiliki tangan kananmu”. Kalimat diskriminatif ini tidak menggambarkan budak sebagai seorang manusia tetapi hanya sebagai obyek atau benda yang dimiliki oleh orang Muslim. Mereka tidak lagi memiliki diri mereka sendiri. Mereka tidak merdeka, tetapi hidup di bawah kontrol penguasa dan majikan mereka, yang dapat memperlakukan mereka sesuka hatinya.

Lebih sering Qur’an berbicara mengenai pernikahan antara majikan-majikan Muslim dengan budak-budak perempuan mereka. Budak-budak beriman dipandang lebih baik daripada wanita-wanita non-Muslim yang merdeka/bukan budak (Sura 2:221). Namun demikian, karena alasan-alasan keuangan, jika tidak dapat menikahi wanita Muslim yang merdeka, pria dapat mengambil budak perempuannya yang diinginkannya (Sura 4:3,25 dan lainnya). Seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita-wanita tertentu yang masih kerabatnya, tapi diperbolehkan mengambil budak perempuan lajang atau yang sudah bercerai yang dimilikinya. Ini adalah sebuah perintah dari Allah (Sura 4:24). Seorang Muslim dipandang “sukses” jika ia bersembahyang, bersedekah dan baik terhadap wanita. Namun demikian, kondisi yang terakhir ini, tidak berlaku pada istri-istrinya (mereka boleh menikahi hingga 4 wanita) dan selir-selirnya. Jika ia melakukan hal tersebut diatas maka ia tidak hanya dipandang “sukses” tapi juga “tidak bercela” (Sura 23:1-6; 70:29-30).

Muhammad merupakan teladan utama dalam memperlakukan para budak perempuan. Allah juga mengijinkannya untuk menikahi wanita bebas mana saja yang memberikan diri padanya, dan itu diluar budak-budak perempuan yang menjadi bagiannya yang berasal dari rampasan Perang Suci (Sura 33:50-52). Ketika Muhammad mengambil Maryam, selir Kristennya dari Mesir, dan tidur dengannya di kamar istri mudanya Hafsa, yang waktu itu tidak di rumah, dua istrinya yang masih remaja marah padanya dan memaksanya untuk bersumpah untuk tidak melakukannya lagi! Tetapi Allah memerintahkan Muhammad untuk membatalkan sumpah itu! Jadi Yang Maha Kuasa mengaruniakan pada Muhammad dan semua orang Muslim hak penuh atas budak-budak perempuan mereka. Namun demikian, para istrinya yang masih remaja itu tidak menyerah dan menuntut untuk tidak berurusan lagi dengan budak-budak perempuannya. Kemudian Muhammad mengancam akan segera menceraikan mereka berdua. Oleh karena itu istri-istrinya yang masih muda itu menarik ayah-ayah mereka, yaitu Abu Bakr dan Omar b. Al-Khattab ke dalam konflik itu, sehingga Muhammad kemudian mengancam mereka dengan api neraka. Disana penjaga-penjaga kekar akan membakar orang-orang tidak benar seperti kayu bakar. Masalah di haremnya ini bertujuan untuk mengubah hak-hak Muhammad atas budak-budak perempuannya. Tetapi ia memelihara hak-hak istimewanya ini untuk dirinya sendiri dengan bantuan sebuah “wahyu ilahi” (Sura 66:1-8).

Budak-budak dalam Islam dilindungi oleh hukum pembalasan: seorang merdeka untuk seorang merdeka, seorang budak untuk seorang budak dan seorang wanita untuk seorang wanita (Sura 2:178). Dalam kasus perzinahan seorang budak perempuan hanya dihukum 50 kali cambukan, setengah dari hukuman untuk seorang wanita merdeka.

Di dalam Qur’an Allah mengatakan bahwa Ia lebih suka memilih. Budak tidak mendapat bagian harta milik orang merdeka dan mereka harus takut pada pemilik mereka (Sura 16:71; 30:28 dan lainnya). Kadangkala budak menjadi milik keluarga besar sebagai pelayanpelayan istri majikannya (Sura 24:31, 58).

Budak-budak pria dan wanita yang baik dapat dinikahkan oleh pemilik mereka untuk mendapatkan keturunan. Anak-anak mereka kemudian menjadi milik majikan mereka sebagai budak-budak tambahan (Sura 24:33).

Seorang budak perempuan tidak boleh dipaksa untuk melakukan prostitisi demi keuntungan finansial, jika ia tidak mau melakukannya. Namun demikian, jika majikannya tetap memaksanya melakukan perzinahan, Allah berjanji untuk bermurah hati dan mengampuni majikannya (Sura 24:33).

Allah memberikan rumah, ladang dan istri-istri orang dari kalangan Para Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen) kepada Muhammad dan para pengikutnya setelah mereka membunuh suamisuami mereka atau menahan mereka. Dengan cara ini banyak orang Yahudi menjadi budak. Muhammad sendiri memiliki beberapa budak perempuan yang diberikan Allah padanya untuk menjadi seperti “bayangannya” (Sura 33:26-27 dan 50a).

Satu bagian esensial dari hukum perbudakan dalam Islam adalah membeli kebebasan budak-budak Muslim. Apabila seorang Muslim adalah budak seorang non-Muslim, menjamin pembebasannya dengan uang dipandang sebagai perbuatan baik atau bahkan dianggap sebagai penghapusan dosa si pendonor (Sura 2:177; 4:92; 5:89; 9:60; 90:13).

Jika seorang budak non-Muslim yang dimiliki seorang majikan Muslim memeluk agama Islam, telah bersikap baik di masa lalu dan meminta surat pembebasan, pemiliknya itu harus memberikannya, menandatangani surat itu dengan dua saksi dan sebagai tambahan harus memberikannya bantuan keuangan untuk memulai kehidupannya (Sura 24:33).

Di dalam Qur’an beberapa kali Allah melegalkan kepemilikan budak: Ia mengijinkan Muhammad dan oleh karena itu juga semua orang Muslim untuk memiliki budak-budak pria dan wanita (Sura 33:50, 52); Ia memerintahkan orang-orang Muslim untuk menikahi mereka (Sura 4;24); Ia memerintahkan Muhammad untuk membela hak-haknya atas budak-budak perempuan (Sura 66:1-8); dan Ia memberikan budak-budak sebagai rampasan perang dan sebagai upah untuk orang-orang Muslim yang berperang baginya (Sura 33:26-27 dan 50).

Para ahli hukum Islam mengkombinasikan ayat-ayat ini dengan gaya hidup Muhammad dan adat istiadat Medina seperti yang dimuat dalam Qur’an untuk memberlakukan hukum perbudakan di dalam Islam. Dalam peraturan-peraturan ini tertulis: wanita dan anak lakilaki dari kalangan orang tidak beriman ditawan oleh orang Muslim dan menjadi budak ketika ditangkap. Imam yang berkuasa (pemimpin jemaat Muslim) memutuskan apakah para pria tidak beriman yang ditangkap harus dibunuh, dijadikan budak, atau dilepaskan dengan tebusan atau sebagai ganti orang-orang Muslim yang ditawan non-Muslim. Keputusannya bergantung pada pilihan mana yang paling baik untuk orang Muslim dalam situasi tertentu. Seorang anak laki-laki non-Muslim, yang terpisah dan diambil dari orang-tuanya ketika ditangkap akan langsung dijadikan Muslim. Tidak banyak yang dikatakan mengenai perlakuan terhadap wanita-wanita dan anak-anak gadis yang diperbudak karena mereka tidak dipandang sebagai manusia melainkan hanya sebagai benda yang dimiliki oleh penguasa mereka. Namun demikian, semua budak harus mendapatkan makanan dan pakaian yang “cukup” dan tidak boleh terlalu dibebani dengan pekerjaan.

1.12 -- Hukum Muhammad dan Hukum Yesus Kristus

Dalam contoh-contoh sebelumnya, mengenai ibadah, Perang Suci dan hak untuk memiliki budak menunjukkan bagaimana hukum Islam telah berkembang dari ayat-ayat valid dalam Qur’an dengan bantuan gaya hidup Muhammad menjadi pragraf-paragraf legal dalam sistem hukum Muslim. Sebenarnya, Syariah membentuk kebudayaan Muslim lebih daripada Qur’an itu sendiri.

Barangsiapa membandingkan prinsip-prinsip ke-empat mazhab hukum Islam dengan hukum Yesus Kristus akan menemukan sebuah ringkasan jawaban dalam perkataan Yesus:

Aku memberikan padamu hukum yang baru supaya kamu saling mengasihi sama seperti Aku telah mengasihi kamu (Yoh.13:34).

Yesus tidak meminta para murid-Nya apa yang ia sendiri belum genapi. Ia berkata: Hendaklah kamu saling mengasihi sama seperti aku telah mengasihi kamu! Dengan perintah ini Yesus Kristus menghadirkan diri-Nya sendiri sebagai pemimpin dan hukum kita! Dalam Islam, Muhammad adalah penguasa dan hukum bagi semua orang Muslim. Seorang Muslim adalah Muslim yang sejati hanya jika ia hidup seperti Muhammad. Demikian pula, seorang Kristen adalah Kristen sejati jika mengasihi seperti Yesus mengasihi.

Membandingkan kedua agama ini satu sama lain membuat kita dapat melihat bahwa bukan hanya sistem hukum keduanya berseberangan, namun juga tokoh-tokohnya: Yesus dan Muhammad! Ada perbedaan yang sangat besar antara kedua tokoh itu, dan juga antara iman dan kebudayaan kedua agama tersebut.

Para pengikut Yesus dari segala bangsa akan meringkaskan pujian mereka di hadapan tahta Tuhan dengan satu seruan sederhana: Keselamatan bagi Tuhan kita, yang duduk di tahta, dan bagi Anak Domba! (Wahyu 7:10). Dalam pengagungan ini mereka menyampaikan pujian semua orang tebusan dari generasi ke generasi. Perang suci mereka adalah pergumulan mereka terhadap diri mereka sendiri yang penuh dosa, seperti yang ditulis dalam surat Ibrani: Marilah kita menanggalkan semua beban dan dosa yang begitu merintangi kita dan berlomba dengan tekun dalam perlombaan (jihad) yang diwajibkan bagi kita ...dengan mata yang tertuju kepada Yesus yang membawa iman kita kepada kesempurnaan (Ibr.12:1-2).

Posisi orang Kristen berkenaan dengan buda-budak dapat dipahami melalui perkataan Yesus: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu (Mat. 5:44-45). Musuh-musuh, menurut Injil tidak pernah dijadikan budak, namun diberkati dan ditolong (Roma 12:20-21).

Yesus tidak hanya memberikan kita hukum yang baru tapi ia juga memberikan pembenaran dan Ia mengaruniakan kita kuasa Roh Kudus agar kita dapat mengasihi seperti Ia mengasihi. Mengenai hal ini Paulus menulis:

Sebab itu kita yang dibenarkan oleh iman,
Kita hidup dalam damai sejahtera dengan Elohim oleh karena
Tuhan kita Yesus Kristus...
Karena kasih Elohim telah dicurahkan ke dalam hati kita oleh
Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita

(Roma 5:1,5)

1.13 -- Kuis

Pembaca yang kekasih!
Apabila anda telah mempelajari buklet ini dengan seksama, anda dapat dengan mudah menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini. Barangsiapa yang dapat menjawab 90% dari semua pertanyaan dalam buklet-buklet berbeda dari seri ini dengan benar, dapat memperoleh sebuah sertifikat dari pusat kami mengenai

Studi Tingkat Lanjut
Dalam memahami akar-akar Qur’an dari Syariah Islam

Sebagai dukungan untuk pelayanannya di masa depan bagi Kristus. Kami akan sangat menghargai apabila anda memuat referensi-referensi dari Qur’an dalam jawaban-jawaban anda.

  1. Mengapa kalender Muslim tidak bermula dengan kelahiran Muhammad ataupun permulaan kegiatan keagamaannya?
  2. Mengapa kalender Muslim dimulai dengan tahun 622 M? Apa yang dapat kita pelajari dari kenyataan ini mengenai perkembangan Islam?
  3. Mengapa kita tidak dapat membeli buku yang berisi Syariah Islam? Berapa persen dari 6230 ayat dalam Qur’an yang berkaitan dengan perintah-perintah legal?
  4. Kitab mana yang lebih tebal: Alkitab atau Qur’an? Berapa persen perbandingan kedua kitab itu?
  5. Apakah sumber-sumber utama Qur’an? Darimana Muhammad mendapatkan pengetahuannya?
  6. Mengapa semua Qur’an dibakar dalam masa pemerintahan Khalif Uthman? Apa yang sebenarnya ia hasilkan?
  7. Mengapa, menurut pendapat Muslim, tidak ada seorang komentator pun yang cakap untuk menjelaskan Qur’an? Mengapa Hadith (tradisi yang berkaitan dengan Muhammad) harus mengisi kekosongan ini?
  8. Apakah masalah-masalah utama dalam tradisi Muslim? Mengapa hanya satu persen dari apa yang disebut sebagai Hadith itu valid dan benar? Apakah artinya ini terhadap validitas Hukum Islam?
  9. Siapakah 6 orang kolektor kumpulan Hadith yang dianggap dapat dipercayai? Kapan mereka meninggal?
  10. Mengapa perintah-perintah dalam Qur’an harus dilengkapi oleh Hadith dan Sunnah? Apakah perbedaan antara Hadith dan Sunnah?
  11. Apakah makna dari prinsip bahwa setiap orang Muslim harus hidup dan bertingkahlaku seperti Muhammad?
  12. Mengapa kelima mazhab hukum muncul dalam Islam dengan semua kesamaan dan perbedaan mereka? Bagaimanakah mazhab-mazhab ini dievaluasi pada masa kini?
  13. Apakah yang istimewa mengenai Abu Hanifa dan mazhab hukumnya? Dimanakah hukum-hukumnya diterapkan pada masa kini?
  14. Atas dasar prinsip apa Malik ibn Anas mendasarkan bukunya al-Muwatta? Apa yang istimewa mengenai buku itu? Di negara mana saja kelompok Malik berkuasa sekarang?
  15. Mengapa al-Syafi’i dipandang sebagai pendiri yurisprudensi Muslim? Prinsip-prinsip kontradiktif yang mana yang diusahakannya untuk bisa disatukan? Dimanakah para pengikutnya dapat ditemukan sekarang?
  16. Apakah Ahmad ibn Hanbal menulis sebuah buku? Apakah judulnya, dan apa tujuan serta isinya? Dimanakah prinsip-prinsip aliran Hanbal diterapkan pada masa kini?
  17. Apa yang menjadi permasalahan dengan Dja’far ibn Muhammad, yang oleh kelompok Syiah dipandang sebagai tokoh yang telah mengkompilasi Syariah mereka yang mereka anggap spesial?
  18. Mengapa Islam adalah sebuah agama di bawah hukum dan bukanlah sebuah agama berdasarkan anugerah? Mengapa para teolog Muslim harus mempelajari hukum Syariah lebih dari perintah-perintah dalam Qur’an?
  19. Mengapa semua pendiri mazhab hukum Islam terlibat dalam konflik legal dengan para pemimpin politik di negara-negara Muslim dimana mereka tinggal? Mengapa hukum-hukum sekuler eksis di samping hukum-hukum religius di negara-negara Muslim pada umumnya pada masa kini? Bagaimanakah hubungan antara keduanya?
  20. Bagaimanakah kehidupan Muhammad melengkapi ayat-ayat Qur’an sehubungan dengan waktu sembahyang di dalam Islam?
  21. Apa saja ketiga kalimat yang harus diucapkan orang Muslim setiap hari dalam 17 putaran doa mereka? Berapa sering mereka harus mengucapkan pernyataanpernyataan itu setiap hari? Bagaimanakah hal ini mempengaruhi cara mereka berpikir?
  22. Berapa sering seorang Muslim bersujud di hadapan Allah setiap hari jika ia melakukan sembahyang lima waktu? Apakah makna dari sujud itu dan apakah hasilnya dalam alam bawah sadar seorang Muslim?
  23. Berapa banyak ayat dalam Qur’an yang secara legal relevan dengan Perang Suci dan, dalam berapa penyerangan dan perampokan Muhammad secara pribadi berpartisipasi?
  24. Siapakah yang dipandang sebagai musuh-musuh Islam, dan mengapa?
  25. Menurut anda manakah yang merupakan perintah-perintah yang terpenting dalam Qur’an sehubungan dengan peperangan Muslim?
  26. Bagaimanakah Muhammad menghibur para pejuangnya jika dalam sebuah Perang Suci mereka telah membunuh kerabat mereka yang tidak beriman?
  27. Apakah yang ingin didapatkan orang Muslim dari partisipasi mereka dalam Perang Suci? Janji-janji spesial apakah yang diberikan untuk para martir dalam Islam?
  28. Mengapa para ahli hukum teologi membagi dunia menjadi “Rumah Islam” dan “Rumah perang”?
  29. Tuliskanlah ayat-ayat mengenai tugas besar untuk berjuang dalam Islam termasuk referensi Qur’annya dan (jika memungkinkan) bandingkanlah teks-teks ini dengan terjemahan Quran yang anda gunakan. Hal ini memperlihatkan apa?
  30. Berapa banyak referensi dalam Qur’an yang berbicara mengenai rampasan perang dan berapa banyak mengenai budak-budak? Rampasan perang menandakan apa bagi seorang Muslim?
  31. Mengapa pembagian rampasan perang merupakan klimaks dari Perang Suci? Bagaimana Muhammad memcahkan situasi kritis ini?
  32. Mengapa banyak orang Muslim yang lebih menyukai tawanan budak wanita daripada jarahan perang lainnya? Apakah peraturan-peraturan terpenting mengenai hubungan budak-budak perempuan seperti itu dengan para majikannya?
  33. Bagaimanakah Muhammad secara pribadi membela hak-haknya atas budak-budak perempuannya? Apakah dampak dari pergumulan ini terhadap teks Qur’an?
  34. Mengapa para sandera dalam Islam dipandang sebagai pemberian Allah dan bagaimana Muhammad mengeksploitasi para musuh yang menjadi tawanan itu?
  35. Apakah bagian-bagian utama dalam hukum Islam?
  36. Apakah rahasia dari hukum baru yang diberikan Kristus (Yoh.13:34-35) dan mengapa Kristus sendiri adalah hukum kita?
  37. Mengapa hukum Islam dan hukum Kristus dalam analisa terakhirnya membawa kita kepada dua pribadi yang berbeda: Muhammad dan Kristus? Apakah artinya ini?
  38. Apakah perbedaan-perbedaan utama antara hukum Islam dan hukum Injil?
  39. Mengapa Yesus tidak hanya menyatakan sebuah hukum yang mengikat secara legal tapi juga memberikan karya keselamatan-Nya untuk semua orang dan mengubah para pengikut-Nya menjadi serupa dengan Dia?
  40. Mengapa Kerajaan Kristus bukan berasal dari dunia ini dan mengapa orang Muslim tidak tahu apa-apa mengenai keselamatan Yesus yang sesungguhnya?

Semua peserta kuis ini diperbolehkan menggunakan buku apa saja yang dipilihnya dan bertanya pada orang yang dapat dipercayai yang dikenalnya ketika menjawab pertanyaanpertanyaan ini. Kami menantikan jawaban tertulis anda termasuk alamat lengkap anda di surat atau dalam e-mail anda. Kami mendoakan anda pada Yesus, Tuhan yang hidup, agar Ia memanggil, mengutus, membimbing, menguatkan, melindungi dan menyertai anda setiap hari dalam hidup anda!

Saudaramu dalam pelayanan-Nya,
Hamba-hamba Tuhan

Kirimkan jawaban anda ke:

GRACE AND TRUTH
P.O.BOX 1806
70708 Fellbach
GERMANY

Atau melalui e-mail ke:
info@grace-and-truth.net

www.Grace-and-Truth.net

Page last modified on March 09, 2015, at 04:09 PM | powered by PmWiki (pmwiki-2.3.3)